Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha saat bertugas di IGD RS Leona, Kefamenanu. Ninik memastikan PKB telah menyiapkan sanksi disiplin jika kadernya terbukti terlibat dalam intimidasi tersebut.
PKB Tegaskan Sanksi Disiplin untuk Kader Terbukti
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ninik kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ninik menegaskan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Terlebih, salah satu pihak yang diduga terlibat, Norbertus Tubani, merupakan kader PKB.
“Kami sangat menyayangkan tindakan biadab seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Ninik, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Norbertus Tubani tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga melanggar disiplin partai. Karena itu, PKB akan segera memanggil Norbertus Tubani untuk dimintai keterangan.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” imbuhnya.
Kronologi Dugaan Intimidasi di IGD RS Leona
Insiden tersebut bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan keponakan Therensius. Pasien tersebut diketahui merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD itu diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis.
Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha. Ia kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026. dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, sekitar pukul 18.00 WITA setelah sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis usai diduga diintimidasi oleh anggota DPRD TTU saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu (13/6).
Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD TTU
Polisi bakal memeriksa tiga anggota DPRD TTU terkait kematian dr Icha. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta di balik dugaan intimidasi yang berujung pada kematian tenaga kesehatan tersebut.
PKB berkomitmen untuk menindak tegas kadernya jika terbukti bersalah. Sanksi disiplin partai menjadi salah satu langkah yang disiapkan, selain proses hukum yang berlaku.



