Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Bali, pada Senin (29/6/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPRD
Wiyagus menyatakan bahwa DPRD perlu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara visioner, berbasis data, serta berorientasi pada kepentingan rakyat. Menurutnya, DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah, melainkan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi utama tersebut.
"DPRD provinsi sebagai representasi rakyat wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," tegas Wiyagus dalam sambutannya.
Tema Rakernas II ADPSI: Sinergi Pusat-Daerah untuk Indonesia Emas 2045
Rakernas II ADPSI mengangkat tema "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah Menuju Indonesia Emas 2045". Wiyagus mengapresiasi tema tersebut karena dinilai selaras dengan kebutuhan saat ini, yakni memperkuat sinergi pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik daerah agar lebih mandiri.
Amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945
Wiyagus mengingatkan bahwa pengelolaan SDA harus tetap mengacu pada amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara.
Melalui fungsi anggaran, DPRD didorong untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih produktif untuk pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan, serta penguatan ekonomi lokal.
Pengawasan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Dalam fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan.
Hadirin dan Penutup
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait lainnya. Wiyagus berharap melalui rakernas ini, sinergi pusat dan daerah semakin kuat dalam mewujudkan kemandirian fiskal dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.



