Sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat akan segera digelar. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa pekan depan, tepatnya 2 Juni 2026.
Jadwal Sidang dan Pihak Terkait
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kepada wartawan pada Minggu (31/5/2026) bahwa sidang perdana akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Sebelumnya, advokat David Tobing menggugat MPR, dua juri, dan master of ceremony (MC) LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat setelah acara tersebut menuai kritik publik. Penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
Dasar Gugatan
David Tobing menyatakan bahwa tindakan juri dan moderator tidak benar. Sebagai warga negara, ia merasa berhak mengoreksi melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kode register JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026. David menilai para tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat. Mereka layak dihukum oleh pengadilan,” ujar David.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia juga meminta agar MC Shindy Luthfiana dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional. Selain itu, David menuntut para tergugat untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman dan membayar seluruh biaya perkara.
Tanggapan Ketua MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani, saat dimintai tanggapan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/5), menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami gugatan tersebut. “Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya, apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani.



