Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan kepabeanan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2027 di DPR pada Senin (15/06).
Reformasi dan Pengawasan Ekspor Impor
Puteri menekankan pentingnya melanjutkan agenda reformasi secara menyeluruh di DJBC. Ia mengingatkan bahwa DJBC telah menerima arahan langsung dari Presiden terkait praktik ekspor impor, penguatan yang harus dilakukan, serta penanganan praktik under invoicing yang masih terjadi. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat layanan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.
Percepatan Dwelling Time
Puteri juga menyoroti indikator dwelling time, yaitu lamanya waktu peti kemas berada di pelabuhan sejak proses penimbunan hingga keluar dari kawasan pelabuhan. Saat ini dwelling time masih berkisar 2,9 hari. Meskipun sudah lebih baik dibanding beberapa tahun lalu, Puteri menilai masih ada ruang perbaikan yang besar untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dan daya saing ekonomi Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengaku terus berupaya mempercepat dwelling time melalui optimalisasi proses pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan. Ia menyatakan bahwa pelayanan keluar dan masuk barang sudah sesuai standar nasional. Namun, penumpukan masih terjadi karena beberapa perusahaan memanfaatkan fasilitas penyimpanan pelabuhan. Djaka menegaskan pihaknya akan memaksa perusahaan untuk segera mengeluarkan barang dari area pelabuhan.
Koordinasi dengan PT Danantara
Puteri mendukung Bea Cukai untuk terus menjalin koordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Ia mengingatkan agar tidak muncul kebingungan di kalangan eksportir terkait prosedur, kewenangan, sistem pelaporan, dan hal lainnya.



