Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa siaran langsung sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma tetap diperbolehkan, namun dengan ketentuan ketat. Peliputan harus dilakukan dari lokasi yang telah disediakan pengadilan dan mendapatkan izin dari majelis hakim. Dr. Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Fasilitas untuk Media dan Pengunjung
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyatakan bahwa pengadilan telah menyiapkan televisi di lobi dan dua tenda di halaman untuk mengakomodasi pengunjung serta awak media yang tidak mendapat tempat di ruang sidang. “Karena keterbatasan ruang persidangan, maka terbataslah pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Di lobi depan kita juga akan menyediakan TV media. Di situ juga ada TV media sehingga nanti para pengunjung, awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa di depan lobi ataupun di tenda yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” kata Immanuel pada Rabu, 1 Juli 2026.
Larangan Siaran Langsung dari Bangku Pengunjung
Immanuel menegaskan bahwa pengunjung yang berada di bangku sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung. Mereka hanya diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara tertib. “Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan,” ujarnya.
Kewenangan Majelis Hakim dan Pendataan Media
Penentuan media yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pengadilan juga akan melakukan pendataan terhadap awak media yang meliput persidangan. Immanuel kembali menegaskan bahwa larangan siaran langsung hanya berlaku bagi pengunjung yang melakukan live dari bangku pengunjung di dalam ruang sidang. “Untuk saat ini liputan live dapat dilakukan selain sidang pembuktian. Sepanjang meliput di tempat yang disediakan,” katanya. “Maksudnya jangan melakukan live dari kursi pengunjung, tapi boleh live di tempat yang diperbolehkan oleh majelis hakim,” Immanuel menandaskan.



