Prabowo Siapkan Amnesti Napi pada HUT Ke-81 RI, Target di Bawah 35 Tahun
Prabowo Siapkan Amnesti Napi pada HUT Ke-81 RI

Prabowo Akan Beri Amnesti pada HUT Ke-81 RI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan pemberian amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Hal ini disampaikan Agus dalam acara kick off nasional skrining tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).

“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” kata Agus.

Imbauan Ikuti Pembinaan agar Peroleh Amnesti

Agus mengimbau para warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik agar berpeluang memperoleh amnesti. “Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sasaran Amnesti: WBP di Bawah 35 Tahun dan Wajib Ikut Komcad

Menurut Agus, pemberian amnesti menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan). Ia menjelaskan bahwa amnesti tersebut direncanakan menyasar warga binaan berusia di bawah 35 tahun. Namun, penerima amnesti tidak langsung dibebaskan, melainkan akan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) untuk membentuk disiplin setelah menjalani masa pidana.

“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut Komcad agar mereka disiplin,” kata Agus.

Amnesti Sebelumnya untuk Ribuan Napi pada 2025

Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Skrining TBC Nasional di Lapas dan Rutan

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang berdampak pada kesehatan warga binaan, termasuk meningkatnya risiko penularan TBC. Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan dengan sasaran 272.573 warga binaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga