Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pelaku menggasak sepeda motor yang terparkir di gang dalam kondisi terkunci stang.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban berinisial EK kehilangan motor Honda Genio berpelat nomor B-3026-PIJ.
“Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Penangkapan Pelaku
Dari hasil penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku berinisial JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Motor Dijual via Facebook
“Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” ucap Kombes Reynold.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan.
Jeratan Hukum dan Pemburuan Pelaku Lain
Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R.
Kombes Reynold mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” tutupnya.



