Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara resmi melarang pengunjung untuk melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jaktim.
Larangan Khusus untuk Pengunjung, Media Diizinkan dengan Syarat
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menyatakan bahwa pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Namun, awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan, dengan pengecualian pada tahap pemeriksaan saksi. "Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," jelas Immanuel pada Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa pada tahap pembuktian, live streaming tidak diizinkan karena undang-undang melarang para saksi saling mendengar keterangan satu sama lain. "Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," sambungnya.
Penyekatan Ketat untuk Mengatasi Keterbatasan Kapasitas
Immanuel juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyekatan sejak pagi hari pada hari sidang. Langkah ini diambil karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, sehingga hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk. "Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ucapnya.
Majelis Hakim Telah Ditunjuk untuk Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim
Sebelumnya, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa. Ketua majelis hakim adalah Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati," kata Immanuel pada Jumat, 26 Juni 2026.
Untuk mendukung administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yaitu Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Immanuel menegaskan bahwa penunjukan majelis hakim ini didasarkan pada pertimbangan kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim. "Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ujarnya.



