PN Jakpus Jelaskan Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem Makarim
PN Jakpus: Hakim Tutup Sidang Vonis Nadiem Tak Masalah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan penjelasan resmi terkait langkah majelis hakim yang langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan setelah membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kronologi Penutupan Sidang yang Diprotes Kuasa Hukum

Dalam persidangan, setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa putusan lengkap akan diserahkan kepada masing-masing pihak. Purwanto kemudian langsung menutup sidang tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya. "Akan kami serahkan besok sudah bisa terupload untuk diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," ujar Purwanto di PN Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum Nadiem langsung memprotes tindakan hakim tersebut. Mereka menilai ada prosedur yang terlewat, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan. "Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya," kata kuasa hukum Nadiem di ruang sidang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan Resmi PN Jakpus: Tidak Ada Masalah Prosedural

Menanggapi protes tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memberikan klarifikasi. Firman menegaskan bahwa dalam praktik peradilan, tidak ada keharusan bagi hakim untuk menanyakan sikap terdakwa secara langsung di akhir sidang. "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan.

Firman menambahkan bahwa terdakwa masih memiliki waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hak-hak terdakwa tidak hilang hanya karena tidak ditanyakan secara lisan di persidangan.

Vonis Berat dan Dissenting Opinion

Nadiem Makarim dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana pokok, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis ini. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Langkah Selanjutnya: Banding

Menanggapi vonis tersebut, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukumnya telah menyatakan keberatan atas putusan yang dianggap terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Proses banding akan menjadi babak baru dalam perkara yang telah menyita perhatian publik ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga