Bareskrim Buru Amrin Siregar, Bandar Sabu Jaringan Sumut-NTB
Bareskrim Buru Amrin Siregar, Bandar Sabu Jaringan Sumut-NTB

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Amrin Siregar, bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatera Utara-Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, Amrin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Status DPO

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026), menyatakan, "DPO bandar Tanjung Balai dalam kaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sindikat Sumut-NTB atas nama Amrin Siregar."

Penerbitan status DPO untuk Amrin tertuang dalam surat Nomor: DPO/96/VI/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 Juni 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan kasus tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Amrin Siregar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama Kompol Tomy Haryono pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor +81 9068466009," ucap Eko.

Bareskrim juga telah merilis foto wajah Amrin yang berusia 56 tahun. Amrin diketahui berambut hitam, mata hitam, hidung sedang, dan warna kulit sawo matang.

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kegiatan itu, polisi menangkap empat tersangka.

Keempat tersangka itu seorang mahasiswa bernama Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), Yusnirwin (57), seorang nelayan yang merupakan bandar wilayah sekaligus agen penghubung. Total barang bukti yang diamankan berupa paket berisi 1,4 kilogram sabu.

Brigjen Eko menyebut kasus ini terungkap setelah personel gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Minggu (7/6) dini hari lalu. Saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa barang mencurigakan di dalam bus.

"Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6).

Pengembangan dan Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Dittipidnarkoba melaksanakan controlled delivery menuju Lombok, NTB, untuk mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat. Dalam pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop.

"Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendri Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok," jelasnya.

Hasil interogasi tersangka Hendri dan Yulio Fikri, ia mengakui masih ada 3 paket sabu yang ditinggalkan di dalam bus tersebut. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap bus, sehingga berhasil menemukan kembali 3 paket sabu dengan total berat bruto 620 gram.

Hasil pengembangan, diketahui pengiriman narkoba ini mengarah kepada tersangka Romanua Harahap yang berperan sebagai pemasok narkotika kepada Yulio Rifki dan Hendry Prayogi. Tersangka Romatua sendiri ditangkap oleh tim gabungan, di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada tanggal 19 Juni 2026.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusniirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga