Pemerintah Korea Selatan meluncurkan aplikasi ponsel pada 24 Juni 2026 yang memungkinkan korban penguntitan memantau lokasi pelaku secara langsung. Aplikasi ini memanfaatkan data pelacakan dari gelang elektronik yang dipasang di pergelangan kaki pelaku, menampilkan posisi mereka secara real-time di peta, dan mengirimkan peringatan ke pusat pemantauan jika pelaku mendekati korban dalam jarak tertentu.
Fitur Pelacakan Langsung untuk Melindungi Korban
Aplikasi dari Kementerian Kehakiman Korsel ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya pada 2024 yang tidak memungkinkan korban melacak lokasi penguntit. Revisi undang-undang pemantauan elektronik pada Desember 2025 menjadi dasar hukum fitur baru ini. "Aplikasi ini akan menampilkan jalan dan bangunan di sekitar untuk membantu korban mencapai tempat aman dengan lebih cepat," kata Lim Hap-gyeok, kepala Pusat Pemantauan Elektronik Pusat Kementerian Kehakiman Korsel, kepada BBC News Korean.
Namun, para kritikus menekankan bahwa penguntitan di Korea Selatan merupakan bagian dari masalah kekerasan terhadap perempuan yang lebih luas, yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan teknologi. Penguntitan telah dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serius sejak 2021, tetapi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga lebih berfokus pada pasangan suami-istri, meninggalkan celah bagi pasangan kekasih yang belum menikah.
Kritik terhadap Teknologi dan Kebutuhan Perlindungan Lebih Kuat
Sistem smartwatch yang diperkenalkan polisi pada 2015 memungkinkan korban memberi tahu polisi dengan menekan tombol, tetapi tidak memberikan informasi lokasi pelaku. Kritik kembali mencuat pada Maret 2026 ketika seorang perempuan di pinggiran Seoul ditikam hingga tewas oleh penguntitnya, meskipun ia memiliki smartwatch dan pelaku telah dilarang mendekat. Korban sempat menekan tombol darurat dua menit sebelum serangan.
Presiden Korsel Lee Jae-myung meminta perlindungan lebih kuat bagi korban, termasuk identifikasi lokasi pelaku lebih cepat. Namun, Prof Han Min-kyung dari Universitas Kepolisian Nasional Korea berpendapat aplikasi tersebut tidak akan banyak berpengaruh karena hanya sedikit pelaku yang diwajibkan memakai gelang elektronik. Prof Kwak Dae-kyung dari Universitas Dongguk menambahkan bahwa mewajibkan gelang elektronik berdasarkan risiko kejahatan dapat menimbulkan kekhawatiran hak asasi manusia dan memerlukan diskusi publik.
Laporan Penguntitan Meningkat Dua Kali Lipat
Korea Selatan memberlakukan Undang-Undang Anti-Penguntitan pada 2021 dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimum 30 juta won (Rp348 juta). Sebelumnya, kasus ini dianggap pelanggaran ringan. Data pusat panggilan darurat polisi menunjukkan laporan penguntitan meningkat lebih dari dua kali lipat setelah undang-undang tersebut. Namun, pakar hukum seperti Heo Min-sook mengatakan ketiadaan undang-undang khusus kekerasan antarpasangan belum menikah meninggalkan celah besar.
"Bahkan kekerasan antara pasangan menikah sering diabaikan. Jadi, ketika orang-orang yang terlibat belum menikah, hal itu cenderung lebih diabaikan," kata Heo. Kesadaran sosial mengenai kekerasan dalam hubungan asmara masih rendah, dan pelaku jarang diusut kecuali berujung pembunuhan.
Kasus Nyata: Smartwatch Gagal Melindungi
Seorang perempuan dengan nama samaran Minji menceritakan pengalamannya. Penguntitnya, mantan kekasih, pertama kali menyerangnya pada Juli 2023. Meskipun pengadilan memerintahkan pelaku tidak mendekati Minji dalam radius 100 meter, ia melanggar perintah hampir 100 kali. Minji diberi smartwatch, tetapi tetap merasa tidak terlindungi. "Saya harus melarikan diri lagi. Apakah ini hanya akan berakhir ketika saya meninggal?" ucapnya.
Data Kepolisian Nasional menunjukkan 23 kasus pembunuhan atau percobaan pembunuhan melibatkan korban yang telah menerima smartwatch antara 2021 hingga Agustus 2025. Pada 2025, sekitar satu dari 10 langkah sementara untuk kasus penguntitan dilanggar.
Keluarga Korban Minta Respons Polisi Lebih Proaktif
Kakak perempuan Yuri dibunuh oleh mantan pacarnya pada September 2024. Kakak Yuri telah melaporkan pelaku tiga kali atas kekerasan selama pacaran dan tiga laporan penguntitan. Namun, polisi hanya memberi peringatan lisan dan mengklasifikasikannya sebagai Grade B, bukan Grade A meskipun tiga laporan. "Semua yang polisi katakan hanyalah, 'Jika Anda terus menghubunginya, Anda bisa dihukum.' Saya bertanya-tanya mengapa perintah penahanan tidak diambil lebih proaktif?" kata Yuri.
Kepolisian Metropolitan Busan menyatakan bahwa korban dilaporkan mengatakan "tidak ada kerugian" dan "saya belum pernah melaporkan ini sebelumnya", yang menyebabkan pengelolaan kurang memadai. Mereka berjanji akan meninjau metode pemantauan yang berfokus pada pelaku. Namun, kakak Yuri sudah meninggal. "Hidup saya berhenti pada saat kakak perempuan saya meninggal," tutup Yuri.



