Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan memantau segala respons dunia internasional terhadap pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini baru saja dibentuk dan menjadi perhatian utama.
Pernyataan Juru Bicara Kemlu
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang di gedung Kemlu, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026) menyatakan, "Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut terutama respons dari komunitas internasional tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga."
Yvonne menilai pembentukan DSI merupakan langkah untuk memperkuat perdagangan komoditas. Ke depannya, hal ini dapat dilihat sebagai landasan fondasi hubungan dagang yang lebih baik.
"Dan memang mungkin kalau kita lihat kebijakan ini perlu dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang. Dan mungkin kita perspektifnya ini bukan hambatan melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global," ucapnya.
"Kebijakan ini kan menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global," tambahnya.
Komitmen terhadap Standar Internasional
Dalam kesempatan yang sama, Jubir Kemlu lainnya, Vahd Nabyl, menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen dengan DSI dan menjalankan standar yang ada. Dia menjamin DSI tidak akan meninggalkan prioritas kepentingan nasional.
"Kita juga tidak akan meninggalkan dari prioritas kepentingan nasional kita dalam konteks agenda-agenda hilirisasi, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, dan juga agenda industrialisasi sehingga ini semua perlu dilihat secara komprehensif dengan lengkap jadi tidak bisa parsial untuk dari segi poin diplomasi ekonomi kita," sebutnya.
Latar Belakang Pembentukan DSI
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Lewat aturan baru ini, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor SDA Indonesia sekaligus menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE) hingga kurang bayar pajak. Lembaga yang dibentuk bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).



