HNW Kutuk Israel Bajak Kapal Kemanusiaan Gaza dan Tahan Ratusan Aktivis
HNW Kutuk Israel Bajak Kapal Kemanusiaan Gaza

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam keras tindakan Israel yang mencegat dan membajak puluhan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) untuk rakyat Gaza. Selain itu, Israel juga menculik dan menahan sekitar 175 aktivis dari berbagai negara tanpa dasar hukum yang sah.

Pelanggaran Hukum Internasional

HNW menegaskan bahwa tindakan berulang Israel merupakan pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional yang telah disepakati. Masyarakat internasional, menurutnya, harus menjatuhkan sanksi tegas agar Israel menghentikan kejahatannya dan tidak mengulanginya di masa depan.

"Pelanggaran hukum di perairan internasional yang bukan kawasan wilayahnya yang sah, seperti yang dilakukan Israel, adalah tindakan ilegal. Apalagi kapal-kapal sipil itu membawa bantuan kemanusiaan yang seharusnya bisa disalurkan kepada warga Gaza, baik dalam keadaan normal maupun perang," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bertentangan dengan UNCLOS 1982

HNW menjelaskan bahwa tindakan ilegal Israel bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Pasal 87 Konvensi PBB tentang Hukum Laut menjamin kebebasan setiap orang untuk menggunakan laut lepas, seperti yang dilakukan oleh para aktivis pro-Palestina.

Bahkan jika bantuan kemanusiaan memasuki perairan Palestina atau yang diklaim Israel sekalipun, Israel tidak berhak menghentikannya. Hal ini dijamin oleh Konvensi Jenewa 1949, di mana bantuan kemanusiaan adalah hak warga sipil, termasuk dalam situasi perang.

Seruan Sanksi Internasional

HNW menambahkan bahwa poin-poin tersebut jelas dilanggar Israel. Belasan Menteri Luar Negeri dari Brasil, Spanyol, Turkiye, Pakistan, Qatar, Afrika Selatan, Malaysia, dan lainnya telah bersama-sama mengutuk kejahatan Israel. "Demi penegakan hukum internasional, komunitas internasional harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi keras atas kejahatan Israel," kata HNW.

Peran Indonesia

HNW mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk mendorong penjatuhan sanksi kepada Israel, meskipun tidak ada warga Indonesia yang ikut dalam aksi kemanusiaan GSF yang ditahan. "Indonesia adalah negara pelopor lahirnya UNCLOS dan sudah sepatutnya berperan dalam penegakannya," tuturnya.

UNCLOS yang dilanggar Israel berakar dari Deklarasi Djuanda 1957 yang disampaikan oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Raden Djuanda Kartawidjaja, yang aktif berlatar belakang ormas Islam Muhammadiyah. "Ini gagasan Indonesia, maka Indonesia harus berpihak pada penegakan hukum laut internasional dengan bertindak tegas atas pelanggaran UNCLOS. Agar hukum internasional ditegakkan, perdamaian dihadirkan, dan tragedi kemanusiaan di Gaza berakhir," pungkas HNW.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga