Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026, sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia pernah mengalami penutupan sementara atau suspend sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan terhadap kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat MBG.
Data Suspend per Wilayah
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Rinciannya sebagai berikut:
- Wilayah I (Pulau Sumatra): Dari 5.968 SPPG, 148 masih dalam suspend. 10 akibat kejadian menonjol, 138 karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 610 SPPG yang sempat suspend kini beroperasi kembali. Total 758 SPPG pernah di-suspend.
- Wilayah II (Pulau Jawa): Dari 16.594 SPPG, 1.666 masih dalam suspend. 61 akibat kejadian menonjol, 1.605 karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 1.800 SPPG telah beroperasi kembali. Total 3.466 SPPG pernah di-suspend.
- Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua): Dari 4.646 SPPG, 399 masih dalam suspend. 25 akibat kejadian menonjol, 374 karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 3.559 SPPG telah beroperasi kembali. Total 3.959 SPPG pernah di-suspend.
Status Suspend dan Alasan Pelanggaran
Secara keseluruhan, dari 8.182 SPPG yang pernah di-suspend, sebanyak 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali setelah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi petunjuk teknis (juknis), baik dari segi manajemen maupun bangunan SPPG.
BGN menjelaskan bahwa SPPG dapat dijatuhi sanksi karena berbagai sebab, antara lain:
- Menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah.
- Menu tidak sesuai dengan bujet belanja bahan baku (Rp8.000 dan Rp10.000).
- Sengaja melakukan mark-up harga bahan baku.
- Alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
- Belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
- Tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis.
- Manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik.
- Pertikaian antara Mitra dengan Yayasan.
- Memiliki pemasok atau supplier kurang dari 15.
Ancaman Suspend Baru
Nanik menambahkan bahwa jumlah SPPG yang terkena suspend berpotensi bertambah. Saat ini, BGN mewajibkan setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG tersebut akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG akan mendapat peringatan keras.



