Bos Percetakan Dalang Penyekapan Pegawai, Ini Perintahnya ke Tersangka
Bos Percetakan Dalang Penyekapan Pegawai, Ini Perintahnya

Polisi mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan Mau Print di Jakarta Pusat. Bos percetakan berinisial MML diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap korban.

Perintah Bos Percetakan kepada Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, MML sebagai pemilik percetakan memiliki ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korban. "MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

MML memerintahkan tersangka AI alias Alex untuk menganiaya korban dan menghubungi keluarga korban meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang. Tersangka S bertugas merantai kaki korban dan ikut meminta uang kepada keluarga. "Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML," ujar Roby.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak menyerahkan uang. Sementara NHJ membuat alat pemasung atas perintah MML. Dua tersangka perempuan juga memiliki peran: CML mengurus operasional percetakan dan melarang office boy memberikan makanan kepada korban selama disekap, sedangkan II menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, para tersangka diduga memeras korban dengan menyekap, menganiaya, dan memasung kaki korban menggunakan rantai serta alat pengikat agar tidak bisa melarikan diri. "Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik tersangka, serta uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban.

Pasal yang Dijeratkan

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga