Wamendagri Minta Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus Rp2,7 Triliun
Wamendagri Minta Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh wilayah Papua untuk segera merampungkan penyusunan dan pengajuan Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi dana tersebut.

Alokasi Dana Otsus dan DTI 2026

Berdasarkan ketetapan tersebut, total alokasi Dana Otsus dan DTI untuk daerah di Papua mencapai Rp2,7 triliun. Rinciannya, Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun. Ribka menegaskan bahwa percepatan penyusunan RAP sangat krusial untuk mendorong pembangunan di tanah Papua.

Proses Penyusunan RAP

Ribka meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut. Penyusunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Komitmen Pemerintah Pusat

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—dengan nomor 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, dan 5 Tahun 2025. Edaran ini bertujuan mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan.

Tindak Lanjut Setelah Evaluasi

Ribka juga meminta Pemda untuk segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Tindak lanjut dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD. Perubahan tersebut dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Penyaluran Dana

Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkas Ribka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga