THR Lebaran 2026 Dipastikan untuk ASN dan Pekerja Swasta, Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan
Pemerintah telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, buruh, dan pekerja swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di momen penting keagamaan tersebut.
Sinyal Pencairan Lebih Awal untuk ASN
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah memberikan sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN kemungkinan akan dilakukan lebih awal dari biasanya. Bahkan, ada kemungkinan pencairan ini dimulai sejak awal bulan puasa, yang dapat memberikan bantuan finansial lebih cepat bagi para pegawai negeri.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka selama bulan suci Ramadan dan persiapan menyambut Idul Fitri.
Anggaran Meningkat Menjadi Rp55 Triliun
Untuk mendukung kebijakan pemberian THR ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Nilai ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya, yang mencapai sekitar Rp49,9 triliun.
Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat dukungan finansial bagi para penerima THR, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Kewajiban THR bagi Pekerja Swasta
Bagi pekerja swasta, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari hak pengupahan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, baik sektor publik maupun swasta memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan distribusi THR berjalan lancar dan tepat waktu.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional menjelang hari raya keagamaan.