Kabinet Malaysia telah menyetujui penerapan hari kerja hibrida (Hybrid Working Days/HWD) sebagai norma baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Departemen Pelayanan Publik pada Rabu, 1 Juli 2026.
Aturan Baru WFH dan WFO
Berdasarkan pengaturan baru, PNS diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama dua hari dalam seminggu, dan tiga hari di kantor (Work From Office/WFO). Lokasi WFH harus disetujui oleh kepala departemen masing-masing, dengan tetap mematuhi kebutuhan layanan dan pedoman departemen.
Departemen Pelayanan Publik menyatakan bahwa hari kehadiran pegawai di kantor diserahkan kepada aturan masing-masing negara bagian. Untuk negara bagian dengan hari istirahat Minggu, PNS wajib hadir di kantor pada hari Senin dan Jumat. Sementara itu, untuk Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang hari istirahatnya Jumat, hari Minggu dan Kamis ditetapkan sebagai hari wajib kehadiran.
Menggantikan Pengaturan Sebelumnya
Pengaturan baru ini menggantikan sistem kerja dari rumah yang ada sebelumnya, yang diperkenalkan sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah. Menurut pernyataan Departemen Pelayanan Publik pada 26 Juni 2026, "HWD adalah inisiatif baru pemerintah yang menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi." Pernyataan ini dilaporkan oleh kantor berita resmi Bernama.
Dampak terhadap Layanan Publik
Penerapan HWD tidak akan mempengaruhi layanan pemerintah yang penting bagi masyarakat. Layanan loket dan fungsi yang memerlukan kehadiran fisik akan terus beroperasi seperti biasa, termasuk di sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan esensial tanpa hambatan.



