DPRD DKI Ultimatum 3 Minggu Pengelola Gedung Urus SLF, Ancaman Dibongkar
DPRD DKI Ultimatum 3 Minggu Urus SLF, Ancaman Dibongkar

DPRD DKI Jakarta memberikan ultimatum keras kepada pengelola gedung yang belum mengurus atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengelola gedung diberi waktu tiga minggu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tetap membandel, ancaman yang diberikan tidak hanya penyegelan, melainkan hingga pembongkaran bangunan.

Ultimatum Tiga Minggu

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan bahwa batas waktu tiga minggu berlaku bagi semua pengelola gedung yang belum memiliki SLF. “Kalau perlu dibongkar bangunan gedung tersebut, daripada membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (28/5/2026). Ia menekankan bahwa SLF bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan dokumen yang menyangkut langsung keselamatan publik.

“SLF bukan sekadar kertas izin. Itu bukti bangunan aman dan layak dipakai masyarakat,” kata Jupiter. Ia mendorong adanya tenggat waktu yang jelas serta penerapan sanksi tegas bagi pengelola yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Bertahap

Jupiter meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk bergerak cepat memberikan sanksi bertahap kepada pengelola gedung yang membandel. Mulai dari surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Jika setelah tiga minggu tetap tidak mengurus SLF, langkah inspeksi lapangan, penyegelan, hingga penghentian sementara operasional harus dilakukan.

“Kalau masih tidak mengurus SLF, perlu inspeksi lapangan. Kalau membahayakan keselamatan publik, penyegelan sampai penghentian operasional harus jadi opsi,” tegasnya.

Akar Masalah

Menurut Jupiter, akar masalah lemahnya pengawasan dan anggapan bahwa SLF hanya formalitas administratif. “Kami melihat persoalan ini terjadi karena dua hal. Pertama, pengawasan yang selama ini masih sangat lemah, belum maksimal, dan belum terintegrasi dengan baik antarinstansi terkait. Kedua, masih ada sebagian pengelola gedung yang menganggap ini sepele dan kewajiban SLF hanya formalitas administratif, sehingga mengabaikan keselamatan pengunjung maupun penghuni,” paparnya.

Padahal, gedung yang beroperasi tanpa SLF menyimpan risiko besar. Mulai dari kelayakan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi darurat yang mungkin tidak memenuhi standar. “Tanpa sertifikasi yang valid, potensi kecelakaan, kebakaran, sampai korban jiwa tentu lebih besar,” jelasnya.

Prioritas Keselamatan

Jupiter mengimbau seluruh pengusaha dan pemilik gedung untuk segera mengurus atau memperpanjang izin sebelum masa berlakunya habis. “Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas, bukan cuma urusan bisnis,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga