Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Normal
Aturan Teknis WFH Jumat ASN DKI Disiapkan, Pelayanan Publik Normal

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat untuk Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun aturan teknis terkait kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran pelayanan publik.

Kebijakan WFH Disesuaikan dengan Agenda Transportasi Jakarta

Pramono mengungkapkan rasa syukur karena penetapan WFH dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu. Hal ini dikarenakan Jakarta memiliki agenda rutin terkait transportasi umum setiap hari Rabu, yang dapat menimbulkan kerepotan jika kebijakan diterapkan pada hari tersebut.

"Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum," ujar Pramono di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1 April 2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detil Pembagian ASN dan Pengecualian Sektor Pelayanan Publik

Pemprov DKI Jakarta akan mendetailkan pembagian ASN yang dapat melakukan WFH dan yang wajib tetap bekerja dari kantor. Rapat paripurna telah digelar untuk memfinalisasi daftar dinas dan unit yang akan mengikuti kebijakan WFH setiap Jumat.

"Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home (WFH). Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu," tegas Pramono.

Gubernur menegaskan bahwa sektor layanan publik tidak dapat menerapkan WFH karena memerlukan kehadiran fisik di lapangan. Contohnya meliputi bidang kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.

"Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan. Maka kami atur mereka tetap bekerja seperti biasa," jelasnya.

Secara rinci, disebutkan bahwa 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta akan beroperasi normal tanpa WFH. "Nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri bisa, karena itu urusan administrasi," tambah Pramono.

Pengawasan dan Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Pemprov DKI juga akan memasang sejumlah rambu aturan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH Jumat. Salah satunya adalah larangan bagi ASN yang WFH untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

"Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegas Pramono.

Gubernur mengingatkan bahwa seluruh ASN DKI telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, sehingga aturan ini akan menjadi acuan dalam pengawasan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan bertanggung jawab mengatur pengawasan agar ASN benar-benar bekerja dari rumah.

"BKD yang akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini, jam 09.30," ujarnya.

Rencana Penerapan dan Latar Belakang Kebijakan

Pemprov DKI berencana merampungkan aturan teknis WFH dalam waktu dekat sebelum diberlakukan menyeluruh pada Jumat mendatang. Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai respons terhadap imbas konflik Timur Tengah, dengan tujuan menghemat energi dan meningkatkan efisiensi.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan kebijakan WFH Jumat dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik yang vital bagi masyarakat Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga