Ahli UNS: MBG di Anggaran Pendidikan Harus Penuhi Parameter Konstitusional
Ahli UNS: MBG di Anggaran Pendidikan Harus Penuhi Parameter Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Rabu (1/7/2026). Sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden serta DPR terkait permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Parameter Konstitusional MBG

Pemerintah menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli. Ia menyatakan bahwa penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional.

Menurut Sunny, program tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel. "Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif," ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sunny menegaskan, konstitusionalitas penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi lima parameter pembatas. Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan. Ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan.

Pendekatan Fungsional

Sunny menjelaskan bahwa untuk menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, melainkan juga pendekatan fungsional. "Pendekatan ini untuk melihat tujuan, sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi belanja pemerintah secara internasional," paparnya.

Dalam Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan OECD, belanja pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. COFOG membagi belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, termasuk fungsi pendidikan. Di dalam fungsi pendidikan, COFOG juga memuat subfungsi 'subsidiary services to education' atau layanan penunjang pendidikan. "Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik klasifikasi anggaran internasional, pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit sebagai kegiatan pengajaran di ruang kelas," terang Sunny.

Fungsi pendidikan juga dapat mencakup layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh manfaat pendidikan secara efektif. "Dengan demikian, ukuran konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta penyelenggaraan pendidikan," ucap Sunny.

Konteks MBG

Menurut Sunny, dalam konteks MBG, penempatan program tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara konstitusional hanya apabila program tersebut diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi menunjang kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik. Dengan konstruksi demikian, program MBG tidak diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan sosial semata, melainkan sebagai layanan penunjang pendidikan yang berhubungan dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan.

"Penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas," kata Sunny.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Saksi dari Kepala Sekolah

Saksi lain yang dihadirkan Presiden/Pemerintah ialah Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Kota Bekasi Arief Purnama. Menurutnya, pelaksanaan MBG di sekolahnya yang berjalan sejak Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak 1.039 orang tidak mengurangi penghasilan guru. "Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak program MBG berjalan, tidak ada pemotongan maupun penundaan pembayaran sama sekali. Termasuk juga penghasilan honorer/pekerja harian lepas sejumlah enam orang di satuan pendidikan tetap berjalan seperti biasanya," papar Arief.

Arief juga mengklaim pelaksanaan program MBG di sekolahnya tidak mengganggu jam belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar baik jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum, dan jadwal mengajar guru di sekolahnya tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG karena MBG tidak disiapkan oleh guru, tetapi staf tata usaha. "Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari," tandas Arief.