Pakar Hukum UI: Vonis 15 Tahun Kerry Riza Bisa Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Vonis Kerry Riza Bisa Dibatalkan, Ini Kata Pakar Hukum UI

Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pertimbangan Hakim Tidak Cukup

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, yang menjadi salah satu eksaminator dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara tersebut, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerapkan prinsip pengadilan yang adil (fair trial) dan eksplorasi bukti yang memadai. Menurut Flora, pertimbangan hakim yang tidak cukup menjadi dasar untuk mengajukan banding dan bahkan menjadi alasan bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan serta mengadili sendiri perkara tersebut.

Dampak Pertimbangan Hakim yang Tidak Cukup

Flora menjelaskan bahwa pertimbangan hakim yang tidak cukup dapat menjadi dasar bagi Kerry untuk mengajukan upaya banding atau kasasi. Bahkan, hal itu dapat menjadi alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan dan mengadili sendiri perkara. Flora mendorong majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menunjukkan integritas dan tidak terpengaruh oleh persoalan politik. Ia meminta hakim fokus pada kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum Febri Diansyah, yang juga hadir dalam forum tersebut, menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran oleh Kerry, maka pelanggaran tersebut bersifat prosedural. Febri berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menjatuhkan vonis lepas. Ia mencontohkan kasus serupa di mana Mahkamah Agung berhasil mengoreksi putusan dan menyatakan perbuatan tersebut bukan ranah tindak pidana, sehingga terdakwa divonis lepas.

Fenomena Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Febri menekankan bahwa fenomena kriminalisasi terhadap keputusan bisnis merupakan persoalan serius. Ia berharap Mahkamah Agung bersikap tegas terhadap maraknya kriminalisasi keputusan bisnis, termasuk dengan menjatuhkan vonis bebas atau lepas. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai judex facti seharusnya dapat menilai ulang perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.

Vonis Awal Kerry Adrianto Riza

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, atas tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga