KPK Ungkap Dua Kali Suap dengan Nilai Meningkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menerima dua kali suap dengan nilai yang terus meningkat. Kedua suap tersebut diberikan oleh pihak yang sama, yaitu Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1 Juli 2026).
Pada kasus pertama, Zulkarnain menyuap Suhardiman dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta. Suap ini diberikan agar Zulkarnain dapat mengamankan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kemudian, Zulkarnain kembali menyuap bupati untuk jabatan Sekda dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar. "Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’," kata Achmad.
Skema Kredit untuk Mengunci Jabatan
Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan dilakukan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu. Menurut Achmad, skema ini seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain tetap aman selama periode kredit berjalan. KPK telah menyita Mitsubishi Pajero Sport tersebut serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap. Penyidik masih mendalami mekanisme pembelian kedua kendaraan, termasuk skema pembiayaan dan aliran dana yang digunakan.
"Seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," ujar Achmad dalam konferensi persnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada Selasa (30 Juni 2026). Sebanyak sepuluh orang diamankan, namun Suhardiman Amby dan Zulkarnain tidak termasuk dalam OTT tersebut. Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transaksi keuangan hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap. Suhardiman Amby dan Zulkarnain baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30 Juni 2026) malam. Suhardiman Amby resmi ditahan KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan Sekda Kuansing.
Bupati Kuansing Diborgol, Minta Doa
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1 Juli 2026), setelah menjalani pemeriksaan, Suhardiman Amby keluar dari gedung pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bernomor 161 dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK. Tidak banyak yang dikatakan oleh Suhardiman dan dua tersangka lain. Ia hanya meminta doa atas penangkapan yang dialaminya. "Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," singkat Suhardiman.



