Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (30/6) dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Polda Hormati Langkah Hukum Roy Suryo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya menghormati hak Roy Suryo untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (29/6).
Budi menambahkan bahwa Bidkum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan seluruh administrasi dan materi proses yang diajukan dalam materi praperadilan terkait upaya paksa. "Besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon ya," katanya.
Penyidik Siap Ikuti Proses Hukum
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan. "Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan. Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Iman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy telah sesuai prosedur. "Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," ujarnya.
Roy Suryo Gugat Sahnya Penggeledahan dan Penangkapan
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sementara Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam petitum gugatannya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum di sidang praperadilan pada Senin (29/6).
Penangkapan dan Penahanan Juga Digugat
Kubu Roy juga meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. "Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum," tutur Refly.
Selain itu, Roy meminta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.



