Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian telah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 29 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk proses administrasi dan materi yang diajukan dalam praperadilan. "Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Penghormatan Terhadap Proses Hukum

Budi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Gugatan yang diajukan Roy Suryo merupakan hak seorang tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses gugatan praperadilan. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," ujar Iman. "Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Praperadilan Roy Suryo

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa. Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jaksel pada Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sementara termohon terdiri dari perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Roy Suryo meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penggeledahan rumahnya tidak sah. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan sejumlah petitum dalam sidang tersebut. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly.

Petitum Lengkap Roy Suryo

Berikut adalah petitum yang dibacakan oleh pengacara Roy Suryo dalam sidang praperadilan:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
  3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum, melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
  4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
  5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
  6. Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan tersebut dinyatakan dibatalkan.
  7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
  8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
  9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
  10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
  11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.