Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada hari ini, Selasa (30/6/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang adalah pembacaan putusan. Sidang akan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809,6 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,87 triliun), atau total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,68 triliun), subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pasal yang Dilanggar
Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan perangkat manajemen Chrome (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib Nadiem setelah menjalani serangkaian persidangan. Publik pun menanti keputusan majelis hakim apakah akan sesuai dengan tuntutan jaksa atau berbeda.



