Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6) hari ini.
Jadwal Sidang Vonis
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada hari ini. "Untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis, tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Purwanto usai sidang duplik, Selasa (23/6) pekan lalu.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Jokowi ini juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Dasar Tuntutan
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Tanggapan Nadiem
Sementara itu, Nadiem keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem beberapa waktu lalu. Dalam pleidoinya, Nadiem menyebut program Chromebook justru menghemat anggaran sebesar Rp3,9 triliun.



