MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Kesehatan Dharma Pongrekun
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Kesehatan Dharma Pongrekun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan oleh Dharma Pongrekun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pendelegasian Kewenangan Menteri Dinyatakan Sah

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana disebut dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g merupakan pendelegasian kewenangan administratif yang wajar. "Pendelegasian merupakan sesuatu yang lazim sepanjang kewenangan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah ditetapkan oleh UU 17 Tahun 2023," ujar Adies Kadir, melansir laman resmi MK www.mkri.id, Rabu (1/7/2026).

Lebih lanjut, penentuan kriteria lain hanya dapat dilakukan jika terdapat kemungkinan adanya kriteria di luar yang ditentukan dalam Pasal ayat (2) huruf a hingga huruf f. "Artinya jikalau suatu kondisi kejadian luar biasa (KLB) dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023," terang Adies.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewajiban Masyarakat dalam Penanggulangan KLB dan Wabah

Terhadap pengujian Pasal 394 UU Kesehatan mengenai keharusan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, Mahkamah menyatakan bahwa hal itu merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara melindungi kesehatan masyarakat. "Secara normatif, pengaturan kewajiban dalam ketentuan norma Pasal 394 UU 17 tahun 2023 merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama apabila terdapat kondisi yang potensial menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat yang berdampak luas dan sistemik," papar Adies.

Selanjutnya, terhadap pengujian Pasal 395 ayat (1) yang mengatur kewajiban pelaporan bagi setiap warga negara, Mahkamah menilai norma tersebut sebagai instrumen hukum untuk mendukung sistem kewaspadaan dini. "Norma Pasal 395 ayat (1) UU 17 Tahun 2023 menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber informasi awal yang dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara cepat kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang berdampak sistemik," terang dia.

Instrumen Hukum dan Kebijakan Pidana

Dalam pengujian Pasal 400 UU Kesehatan, Mahkamah menilai bahwa norma yang mengatur larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah merupakan instrumen hukum bagi pemerintah. "Menurut Mahkamah, norma tersebut merupakan instrumen hukum bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan KLB dan wabah," ucap Adies.

Terakhir, terhadap dalil Pemohon yang menilai Pasal 446 UU Kesehatan dapat mengkriminalisasi warga yang mengkritisi penanganan KLB dan wabah, Mahkamah berpandangan bahwa norma tersebut berkaitan dengan Pasal 394 dan Pasal 400. "Menurut Mahkamah, norma tersebut merupakan ruang lingkup kebijakan pidana dari pembentuk undang-undang," tutup Adies.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga