MK Tolak Gugatan UU Perkawinan: Suami Cari Nafkah Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi
MK: Suami Cari Nafkah Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perbedaan kewajiban antara suami dan istri yang diatur dalam undang-undang tersebut bukanlah bentuk diskriminasi.

Putusan MK Dibacakan dalam Sidang Terbuka

Putusan atas uji materiil UU Perkawinan ini dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026. Permohonan diajukan oleh advokat Moratua Silaban dengan nomor registrasi perkara 159/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Amar putusan: mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Pasal yang Digugat

Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan. Pasal tersebut mengatur pembagian kewajiban suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga. Berikut bunyi pasal yang digugat:

  • Pasal 34 ayat (1): "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
  • Pasal 34 ayat (2): "Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya."

Alasan MK Menolak Gugatan

Mahkamah menilai bahwa kewajiban antara suami dan istri dalam UU Perkawinan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Menurut MK, diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan, "Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi."

Mahkamah juga menilai bahwa perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing, dengan tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan.

Fleksibilitas dalam Norma

Mahkamah menilai bahwa Pasal 34 UU Perkawinan tidak meruntuhkan kepastian hukum yang adil. Frasa 'sesuai dengan kemampuannya' dalam Pasal 34 ayat 1 memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, MK menunjuk pada ketentuan lain dalam UU Perkawinan yang mempertimbangkan keadaan nyata para pihak. Misalnya, dalam hal perceraian, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab ayah (suami). Namun, jika suami tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul atau bahkan menjadi penanggung jawab utama pemeliharaan anak tersebut.

"Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan," ujar hakim MK Guntur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga