Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Terkait Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro

Jakarta - Yasinta Moiwend, yang akrab disapa Mama Sinta dan dikenal sebagai tokoh perempuan adat serta pejuang lingkungan asal Merauke, resmi melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke dengan inisial JTW ke Polda Metro Jaya. Mama Sinta mengambil langkah hukum ini karena merasa sangat kecewa dan dirugikan setelah mengetahui dirinya ditampilkan dalam film berjudul 'Pesta Babi' tanpa seizinnya.

Kekecewaan Mama Sinta

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), Mama Sinta mengungkapkan rasa sakit hatinya. "Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," ujarnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan, "Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penemuan

Mama Sinta baru mengetahui keterlibatannya dalam film tersebut saat diajak oleh seorang pria yang dipanggilnya Bang Tigor untuk menonton film 'Pesta Babi'. Saat pemutaran, ia terkejut melihat dirinya muncul di layar. "Yang ajak saya ke Jayapura untuk ikut kegiatan itu, itu Bang Tigor. Jadi, setelah kita selesai kegiatan, dia ajak kita untuk nonton film Pesta Babi. Jadi, pada saat itu, saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata kita naik di Aula Maranatha, ternyata film yang diputar itu judulnya film 'Pesta Babi'. Ah, di situ ada wajah saya," ungkapnya.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk ditampilkan. "Ah, di situ saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri, kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya? Itu yang saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya," tuturnya.

Tidak Tahu Akan Dilibatkan

Mama Sinta mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya akan menjadi bagian dari film tersebut. "Tidak ada. Tidak ada sama sekali (mengetahui dilibatkan dalam film). Pembicaraannya (saat itu) mau nonton film pesta babi. Saya tahu saja cuma filmnya saja pesta babi, tapi di situ ada wajah saya," ucapnya.

"Tidak pernah (tahu dilibatkan dalam film). Tidak ada sama sekali (ungkapan dilibatkan dalam film). Saya kaget pada saat nonton itu tanggal 8 bulan 4. Saya sendiri ketemu itu wajah saya di situ, pada saat mereka putar film itu, Pesta Babi," ujarnya.

Tuntutan Mama Sinta

Merasa dibohongi, Mama Sinta menuntut agar film 'Pesta Babi' segera dihentikan peredarannya. "(Saya ingin) dihentikan. Mulai dari hari ini dihentikan. Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," imbuhnya dengan tegas.

Tanggapan Penggarap Film

Sementara itu, penggarap film, Dandhy Laksono, melalui unggahan di Instagram pribadinya, menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang dialami Mama Sinta. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi hingga Mama Sinta mempermasalahkan film tersebut. "Kawan-kawan semua, kita tak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana. Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau. Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukan kah setiap orang berhak membuat pilihan?" tulis Dandhy.

Laporan Diterima Polda Metro

Penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan kliennya telah resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Mei 2026. "Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW," jelas Hamonangan kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Ia menambahkan bahwa pelaporan ini didasarkan pada sangkaan Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi," kata Hamonangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya menghormati hak privasi serta izin dari individu yang terlibat dalam produksi film atau konten lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga