Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan perkara korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah masa ibadah haji tahun ini berakhir. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemanggilan saksi-saksi yang masih bertugas dalam penyelenggaraan haji.
Alasan Penundaan Pelimpahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik telah berdiskusi dan sepakat menunggu seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini selesai, termasuk hingga jemaah haji kembali ke tanah air. "Nah kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Penundaan ini juga didasari oleh kebutuhan untuk memanggil saksi dari Kementerian Haji (Kemenhaj) yang masih bertugas selama musim haji. "Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi saat mereka masih bertugas dapat mengganggu kelancaran ibadah haji. "Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji terus berjalan meskipun pelimpahan ditunda. Ia menyebut bahwa masa penahanan terhadap tersangka masih belum habis dan masih banyak saksi yang perlu diperiksa. "Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya," kata Setyo di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
Setyo menekankan pentingnya penyidikan yang tuntas agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum. "Sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," ungkapnya. Ia berharap semua kelengkapan berkas terpenuhi saat persidangan nanti. "Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," tambahnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Sejauh ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu dan kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan segera menggelar persidangan setelah proses pelimpahan dilakukan.



