Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Modus Suap: Mobil Mewah Rp2,05 Miliar
Proses lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025 menjadi titik awal perkara ini. Saat itu, terdapat dua kandidat kuat, yaitu Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, dan Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Dalam seleksi tersebut, Bupati Suhardiman Amby diduga menetapkan syarat berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S bagi calon yang ingin terpilih. Dari dua kandidat, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi persyaratan tersebut hingga akhirnya ia resmi dilantik menjadi Sekda Kuansing.
Zulkarnaen kemudian membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di kawasan Jabodetabek dengan sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun. Namun, karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pihak leasing, Zulkarnaen meminjam identitas Ardiles selaku Dirut PT MIC untuk memuluskan pengajuan kredit.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT). "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sebelum ditahan, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menghilang saat OTT digelar di Kuansing pada Selasa (30/6/2026). KPK awalnya mengamankan 10 orang, namun kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat. Setelah diimbau untuk kooperatif, keduanya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam sekitar pukul 21.17 WIB setelah diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta. KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Achmad Taufik menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta seluruh unsur pengamanan, termasuk Polda Riau, Polres Kuansing, Polres Pematangsiantar, dan pihak Angkasa Pura II yang membantu kelancaran penangkapan hingga pembawaan para tersangka ke Jakarta.



