KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru
KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi di Penerimaan Murid Baru

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan.

Larangan Gratifikasi bagi Penyelenggara Pendidikan

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan murid baru. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz Suhendra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam SPMB merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta semua unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Modus Pungutan Liar dan Titipan Siswa

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dengan berbagai modus yang beragam. Beberapa di antaranya adalah biaya daftar ulang yang tidak wajar, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, KPK juga menemukan praktik titipan calon siswa yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan daftar siswa yang diterima secara sepihak. Praktik-praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai integritas sistem pendidikan nasional.

Implikasi Pidana bagi Pelanggar

Abdul Aziz Suhendra menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ucapnya.

Kewajiban Melapor Gratifikasi

Bagi ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di situs resmi KPK.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi di lingkungan pendidikan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga