Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis konstruksi perkara terkait dugaan aliran uang Rp30 miliar yang diterima mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa temuan ini akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Respons KPK atas Keyakinan JPU
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor akan ditelaah lebih dalam. "Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh JPU. Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan [Dedi Congor] dalam konstruksi perkara suap ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Budi menambahkan bahwa dugaan tersebut juga akan didalami melalui proses penyidikan yang tengah berjalan untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai. "Di penyidikan untuk tersangka saudara BPP ini juga sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan aliran dari PT BR kepada pihak-pihak lain, salah satunya saudara AD," terang Budi.
Fakta Persidangan dan Pengembangan Penyidikan
Menurut Budi, fakta yang muncul di persidangan dan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk membuka peluang pengembangan penyidikan. Sebelumnya, jaksa KPK meyakini bahwa uang Rp30 miliar telah diterima oleh Dedi Congor dari John Field. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan pidana John Field dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6), menyatakan, "Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 1'."
Tuntutan terhadap John Field dan Anak Buah
John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Selain John Field, jaksa menuntut dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo), dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Rincian Penerimaan Suap
Dari total suap, Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.



