KPK Periksa Empat Hakim PN Depok soal Suap Sengketa Lahan
KPK Periksa Empat Hakim PN Depok Terkait Suap Lahan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah hakim dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aset para tersangka serta konstruksi perkara kasus tersebut.

Pemeriksaan Empat Hakim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pekan ini pihaknya memanggil empat hakim dari PN Depok. Mereka dimintai keterangan terkait proses telaah permohonan eksekusi sengketa lahan PT KD atau PT KRB. "Seperti apa proses telaah itu dilakukan? Apakah sudah sesuai dengan SOP dan mekanisme di PN Depok atau ada hal-hal yang jumping yang tidak dilakukan, di-skip atau seperti apa," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 29 Juni 2026.

Para saksi juga didalami mengenai aset tersangka dan konstruksi perkara. "Selain itu saksi yang dipanggil juga didalami berkaitan dengan aset, karena memang masih berhubungan dengan pihak tersangka. Kemudian saksi lainnya juga ada beberapa yang dipanggil terkait dengan pengetahuannya mengenai konstruksi perkara," tambah Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Hakim yang Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026. Berikut identitas para hakim yang diperiksa:

  • Ultry Meiliyeni
  • Erlinawati
  • Evri Dayanti

KPK juga memanggil hakim Dwi Elyarahma, namun yang bersangkutan tidak hadir karena ada urusan lain. Pemeriksaan terhadap Dwi akan dijadwalkan ulang.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Daftar Tersangka

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok nonaktif
  2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok nonaktif
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Juru sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) - Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi berupa setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga