Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejauh ini telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam perkara korupsi importasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Forwarder yang diperiksa berasal dari berbagai pelabuhan, baik laut maupun udara.
Keterangan Deputi KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa beberapa pimpinan forwarder telah dimintai keterangan sebagai saksi. "Beberapa petinggi dari forwarder lain sudah kita minta keterangan. Mungkin rekan-rekan sudah doorstop atau bertemu di sini saat mereka dipanggil sebagai saksi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari sekitar 20 forwarder di seluruh Indonesia, yang tersebar di setiap pelabuhan laut dan udara. "Jadi sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," sambungnya.
Pemeriksaan Tidak Hanya di Jakarta
Asep memastikan bahwa ketidaksesuaian dalam importasi tidak hanya terjadi di Jakarta. Penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa saksi dari pihak swasta maupun Bea Cukai dari berbagai wilayah di luar Jakarta, seperti Surabaya dan Semarang. "Nggak cuma di Jakarta. Ada yang ke Surabaya, ke Semarang, kalau tidak salah, beberapa waktu yang lalu. Ada juga yang dikaitkan dengan Cukainya, kami pergi ke Semarang memanggil saksi dari Madura dan lain-lain," terangnya.
Pemberian Fasilitas kepada Pejabat Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pengusaha importir terkait dugaan suap kepada pejabat DJBC. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pemberian fasilitas kepada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami keterangan saksi dari pihak pengusaha importir, Ign Denny Narendra, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan. "Kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak tersangka yang sudah ditetapkan KPK, baik untuk operasional kepabeanan atau urusan lainnya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Budi menambahkan bahwa pemberian fasilitas ini akan terus didalami terkait Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa fasilitas ini berbeda dengan penyitaan yang telah dilakukan sebelumnya dalam perkara yang sama. "Ini beda hal dengan kendaraan yang waktu itu kita sita saat penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.
Pendalaman Praktik Serupa
Penyidik KPK juga terus mendalami apakah praktik korupsi serupa dilakukan oleh importir lain selain PT BlueRay Cargo. Budi mengatakan, "Kita akan melihat dan mendalami lagi dugaan praktik serupa, apakah dilakukan oleh pengusaha lain dalam proses pemasukan barang impor, seperti pengaturan lajur merah dan lajur hijau. Apakah ini hanya dilakukan oleh PT BR atau tidak? Di sini kita akan masuk ke situ."
Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang yang diperiksa adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri 'Black', yang rumahnya turut digeledah terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.
Duduk Perkara
Kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta, yaitu John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen), telah menjalani persidangan. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



