Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Juni 2026. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin usai beraudiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Gedung KPK, Senin (29/6).
Kepatuhan Pelaporan LHKPN di BUMN
Aminudin menjelaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut. "Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," kata Aminuddin. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat BUMN berbeda.
"Untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN. Tapi betul bahwa per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni, memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya," ujar Aminudin.
Kewajiban WNA di BUMN
Dalam kesempatan yang sama, Aminudin menegaskan bahwa direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA) juga tetap berkewajiban menyampaikan LHKPN. "Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujarnya.
Komitmen Danantara
Menanggapi hal tersebut, COO Danantara Dony Oskaria berkomitmen untuk mengontrol langsung kepatuhan pelaporan LHKPN bagi para wajib lapor di lingkungan BUMN. "Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujarnya.
Pertemuan antara KPK dan Danantara ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan transparansi di lingkungan BUMN. KPK terus mendorong agar seluruh penyelenggara negara, termasuk di BUMN, patuh dalam melaporkan harta kekayaan sebagai langkah pencegahan korupsi.



