Komnas Perempuan secara resmi meminta maaf atas pernyataan kontroversial yang menyebut kasus YTR, seorang wanita di Bandung yang disiksa selama tiga tahun, belum termasuk kategori penyiksaan menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga tersebut kini menilai kasus YTR sebagai bentuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Permintaan Maaf Resmi Komnas Perempuan
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataan tertulis di situs resmi lembaga pada Senin (29/6/2026). "Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT)," ujar Ratna.
Pernyataan sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Sondang saat itu mengatakan bahwa kasus YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB karena mensyaratkan adanya tujuan tertentu dan keterlibatan negara.
Definisi Penyiksaan Versi PBB Jadi Sorotan
Dalam penjelasannya, Sondang merujuk pada Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Definisi tersebut menyebutkan bahwa penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, yang dilakukan oleh atau atas suruhan pejabat negara. "Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Sondang menambahkan bahwa tujuan penyiksaan menurut konvensi PBB adalah untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, atau adanya keterlibatan negara. Ia mempertanyakan apakah dalam kasus YTR terdapat pengabaian dari negara, misalnya dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum. "Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Komnas Perempuan Tegaskan Fokus pada Perlindungan Korban
Meskipun meminta maaf, Komnas Perempuan menegaskan bahwa sejak awal fokus lembaga tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan. "Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Komnas Perempuan dalam pernyataannya.
Komnas Perempuan juga mendukung langkah cepat yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, sehingga korban dapat tertangani dengan baik. Lembaga ini berkomitmen mengawal kasus YTR dengan menurunkan tim ke Bandung.
Kasus YTR: Kekerasan Berlapis yang Ekstrem
Kasus YTR menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa ia disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat di Bandung selama tiga tahun. Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan 9 jaksa dikerahkan untuk mengawal kasus ini. Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana dan dalam pemahaman masyarakat sehari-hari dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.



