Kejagung Hormati Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Pikir-pikir Banding
Kejagung Hormati Vonis 10 Tahun Nadiem, Pikir-pikir Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.

Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem terbukti bersalah. Saat ini jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan hakim.

"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa Pikir-pikir Banding

Terkait vonis Nadiem, Anang menyebut jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Belum ada keputusan bulat dari Kejagung.

"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ujarnya.

Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga