Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hakim menyatakan bahwa jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat untuk kasus tersebut.
Alasan Penolakan Uang Pengganti
Hakim membacakan pertimbangannya bahwa meskipun terdapat dugaan harta kekayaan tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor tidak dapat diterapkan secara langsung. "Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim menjelaskan terdapat lima alasan mengapa tuntutan uang pengganti senilai Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan. Salah satu alasan utamanya adalah ketidaktepatan jalur hukum yang digunakan jaksa. "Berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegas hakim.
Rekomendasi ke Kejagung: Gunakan TPPU
Majelis hakim kemudian memberikan rekomendasi kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut harta senilai Rp4,8 triliun tersebut melalui jalur yang berbeda. Hakim menyarankan agar kasus ini diusut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Oleh karenanya, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelas hakim.
Rekomendasi ini didasarkan pada fakta bahwa Nadiem telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara utama, sehingga harta kekayaan yang tidak wajar dapat diduga sebagai hasil pencucian uang. Dengan menggunakan TPPU, jaksa dapat membuktikan asal-usul harta yang tidak sah tanpa harus bergantung pada mekanisme pembalikan beban pembuktian yang ditolak hakim.
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Namun, untuk uang pengganti, hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp809 miliar, bukan total Rp5,6 triliun yang diminta jaksa. Dengan demikian, Nadiem harus membayar uang pengganti Rp809 miliar, sementara sisanya Rp4,8 triliun menjadi ranah penyidikan TPPU terpisah.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Roy Riady menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), atau total Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) subsider 9 tahun kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5).
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara terencana, terstruktur, dan sistematis selama menjabat sebagai Mendikbud. Namun, hakim menilai bahwa untuk sebagian harta yang tidak seimbang, jalur pembuktian melalui TPPU lebih tepat daripada memaksakan uang pengganti dalam perkara yang sama.
Implikasi Putusan
Putusan ini membuka peluang bagi Kejagung untuk memulai penyidikan baru dengan pasal TPPU guna menelusuri aliran dana Rp4,8 triliun yang diduga terkait dengan korupsi Nadiem. Jika terbukti, Nadiem dapat menghadapi tambahan hukuman pidana pencucian uang yang ancaman pidananya bisa lebih berat. Sementara itu, berkas putusan perkara Nadiem Makarim tercatat mencapai lebih dari 1.146 halaman, menunjukkan kompleksitas kasus ini.



