DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber Selama Pembahasan
DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber

Komisi I DPR Tutup Akses Draf RUU Ketahanan Siber

Komisi I DPR memutuskan untuk tidak menyebarluaskan draf naskah Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang saat ini sudah mulai resmi dibahas bersama pemerintah. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, pada Rabu (1/7). Menurutnya, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan, sehingga penyebaran draf yang belum final dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat.

Alasan Dibalik Kerahasiaan Draf RUU

Dave Laksono menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mematangkan naskah terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. "Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave saat dikonfirmasi. Meskipun draf tidak disebarluaskan, Dave memastikan proses pembahasan RUU tersebut akan tetap terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Substansi RUU KKS: Penguatan Tata Kelola Siber Nasional

Secara umum, RUU KKS akan mengatur sejumlah hal mendasar, terutama penguatan tata kelola keamanan siber nasional. Dave menyebut bahwa serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional. Oleh karena itu, negara perlu landasan hukum agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman. "Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Antisipasi Hoaks dan Kesalahpahaman Publik

Selama proses pembahasan, Komisi I DPR tidak akan menyebarkan naskah RUU. Langkah ini bertujuan untuk mencegah hoaks di tengah masyarakat, misalnya anggapan bahwa RUU akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik. "Karena itu, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh," tegas Dave.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga