Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada Rabu (1/7/2026) terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Suhardiman mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 161 usai menjalani pemeriksaan intensif sejak menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6). Bersamanya, KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan pihak swasta bernama Ardiles yang masing-masing mengenakan rompi tahanan bernomor 167 dan 166.
Rekam Jejak Suhardiman: Aktivis hingga Akademisi
Sebelum terseret kasus korupsi, Suhardiman dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi, politik, hingga akademik. Ia lahir di Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 16 Juli 1969. Karier organisasinya dimulai sebagai Ketua Umum LSM AMAR yang bergerak di bidang advokasi sosial pada era 1990-an hingga awal 2000-an. Dia kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Reformasi Riau, Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional Indonesia periode 2003–2007, Ketua Wilayah Riau Pemuda Reformasi Indonesia (2004–2007), Sekretaris DPD KNPI Riau (2008–2011), hingga Ketua Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama pada 2009–2019.
Di dunia politik, Suhardiman dua kali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, yakni pada periode 2004–2009 dan 2014–2019. Pada 2023, ia bergabung dengan Partai Gerindra setelah sebelumnya memimpin DPC Partai Hanura Kabupaten Kuantan Singingi pada 2019–2020. Di Gerindra, ia dipercaya menjadi Ketua DPC Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari Wakil Bupati hingga Kepala Daerah
Bermodal pengalaman di legislatif, Suhardiman maju sebagai calon Wakil Bupati Kuantan Singingi pada Pilkada 2020 mendampingi Andi Putra. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dan dilantik pada 2 Juni 2021. Setelah Andi Putra tersandung perkara hukum, Suhardiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi. Dia kemudian dilantik secara definitif sebagai Bupati oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 14 Juli 2023 untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2025. Pada Pilkada 2024, Suhardiman kembali terpilih sebagai Bupati Kuantan Singingi bersama wakilnya, Mukhlisin, untuk periode 2025–2030.
Karier Akademik dan Dosen Aktif
Selain berkarier di politik, Suhardiman juga berprofesi sebagai akademisi. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Riau, meraih gelar magister di Universitas Lancang Kuning, dan menyandang gelar doktor dari Universitas Pasundan pada 2024. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Suhardiman tercatat sebagai dosen tetap Program Studi Kebijakan Publik Universitas Lancang Kuning dengan status aktif. Pada semester genap tahun akademik 2025/2026, ia tercatat mengampu sejumlah mata kuliah, di antaranya Teori Manajemen dan Organisasi, Perilaku Organisasi Internasional, Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Kepemimpinan Global.
Kasus Suap dan Dampaknya
Penahanan Suhardiman dan dua tersangka lainnya menambah daftar panjang kasus korupsi di daerah. KPK masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing. Sebelumnya, KPK juga mengamankan istri kedua Bupati Kuansing sebagai saksi dalam kasus ini. Selain dugaan suap, Bupati Kuansing juga diduga terlibat dalam kasus pelepasan hutan. Kasus ini menjadi sorotan karena infrastruktur jalan di Kuansing banyak yang rusak, sementara bupati diduga menerima suap berupa mobil mewah sebagai syarat lolosnya jabatan Sekda.



