Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan serta pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman bersama dua tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, ditahan selama 20 hari pertama mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Kronologi Suap Pengisian Jabatan Sekda
KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Dua calon muncul: Fahdiansyah, Asisten I yang juga Plt. Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, "Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing." Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, sehingga ia terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. "Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," jelas Taufik. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit sebesar itu, ia menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan kredit.
Suap Sebelumnya untuk Jabatan Kadis PUPR
Sebelumnya, Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles. "Diduga ARD [Ardiles] membantu ZKN [Zulkarnain] agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Taufik. Ardiles juga memenangkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dua peristiwa suap ini menunjukkan peningkatan nilai suap yang "naik kelas". Awalnya Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR, kemudian Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda. Taufik menjelaskan, skema kredit pembelian mobil seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain 'aman' selama periode kredit berjalan.
Dugaan Penerimaan Terkait Pelepasan Kawasan Hutan
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. Taufik menuturkan uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucap Taufik. KPK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya.
Pasal yang Disangkakan
Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



