KPK: Bupati Kuansing Minta Toyota Land Cruiser Sebagai Syarat Jabatan Sekda
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Syarat Jabatan Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2025. Lelang jabatan Sekda itu diikuti dua kandidat, yakni Asisten I Pemkab Kuantan Singingi sekaligus Plt Sekda saat itu, Fahdiansyah, dan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnain.

Modus Suap Mobil Mewah

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa Suhardiman meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda. "Dalam prosesnya hanya ZKN (Zulkarnain) menyanggupi permintaan tersebut, sehingga ZKN menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Achmad.

Untuk memenuhi permintaan bupati, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, untuk pengajuan kredit.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterlibatan Pengusaha dan Proyek

Sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil Pajero tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles. "Diduga ARD (Ardiles) membantu ZKN agar bisa terus mendapat paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing, diantaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 Miliar," ujar Achmad. Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Penetapan Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Achmad.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman.

Pasal yang Dikenakan

Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga