Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Sekda
Bupati Kuansing Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

Operasi Tangkap Tangan Kedua di Kuansing

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedua yang menimpa kepala daerah di wilayah tersebut. "Perkara ini menjadi peristiwa tertangkap tangan kedua pada seorang kepala daerah di wilayah tersebut," ujar Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers. Suhardiman Amby diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan Suhardiman menambah daftar panjang pejabat Kuansing yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, juga tersandung kasus korupsi. Andi Putra terjerat kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang membuatnya harus mendekam di penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Andi Putra Sudah Bebas Bersyarat

Andi Putra, pendahulu Suhardiman, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 27 Juli 2022. Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan SH menjatuhkan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Andi Putra. "Membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan SH.

Setelah menjalani masa hukuman, Andi Putra mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 17 Januari 2024. Keputusan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Andi Putra kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Pekanbaru, Rizqi, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan PB telah dipenuhi oleh narapidana. Proses pembebasan juga sesuai dengan standar operasional yang berlaku. "Jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib diusulkan karena mengejar untuk pas di 2/3-nya untuk pelaksanaan PB-nya," jelas Rizqi. Selain itu, ada jaminan dari pihak keluarga inti, yaitu istri dan orang tua Andi Putra. Andi Putra juga telah membayar kewajibannya sesuai putusan hakim.

Meski telah bebas, Andi Putra belum dinyatakan bebas murni. Ia masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. "Masih ada sisa (hukuman) pidananya, kalau tidak salah masih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari," tambah Rizqi. Artinya, Andi Putra masih dalam masa pengawasan dan harus mematuhi aturan pembebasan bersyarat.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka menunjukkan bahwa praktik korupsi di Kuansing masih mengakar. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jual beli jabatan tersebut. Hingga saat ini, status sejumlah saksi masih terus diperiksa, termasuk istri kedua bupati yang sempat diamankan KPK namun masih berstatus saksi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat daerah lainnya bahwa KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat reformasi birokrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga