Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terkait kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Suhardiman ditahan bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen dan pihak swasta bernama Ardiles. Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), Suhardiman keluar dari gedung pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi oranye bernomor 161, kedua tangan diborgol, dan dikawal petugas KPK.
Permintaan Doa dari Tersangka
Ketika keluar, Suhardiman hanya melontarkan permintaan doa dan dukungan. "Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," ujarnya singkat. Dua tersangka lain, Zulkarnaen (rompi 167) dan Ardiles (rompi 166), juga tidak banyak berkomentar.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada Selasa (30/6/2026). Sebanyak sepuluh orang diamankan, namun saat itu Suhardiman dan Zulkarnaen belum ditangkap. Dari sepuluh orang tersebut, sembilan diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan satu orang ditangkap di Jakarta. KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, terdiri dari tiga pihak swasta, seorang ASN di Kabupaten Kuansing, dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.
Penyerahan Diri Bupati dan Sekda
Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada malam hari yang sama, Selasa (30/6/2026). "Malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK.



