Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menghilangkan barang bukti kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Barang bukti yang diduga hendak disembunyikan berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser milik Sekda Kuansing, Zulkarnaen.
Kronologi Penghilangan Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, mobil tersebut diduga dijual ke showroom milik pihak swasta bernama Suwito. "Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti, yakni dengan cara menjualnya ke showroom milik Suwito," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Menurut Achmad, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau penyidik KPK. "Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," ujarnya.
Barang Bukti Lain yang Disita
Dalam perkara ini, KPK turut menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnaen kepada Suhardiman. Total nilai aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada Selasa (30/6). Sebanyak sepuluh orang diamankan, namun tidak termasuk Suhardiman Amby dan Zulkarnaen. Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti transaksi keuangan hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
Suhardiman Amby dan Zulkarnaen baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Suhardiman Amby resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman terseret kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan, Suhardiman Amby keluar dari gedung pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bernomor 161 dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK. Tidak banyak yang dikatakan oleh Suhardiman dan dua tersangka lain. Ia hanya meminta doa atas penangkapan yang dialaminya. "Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," singkat Suhardiman.



