Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (1/7/2026), karena sedang berada di luar negeri. Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
KPK: Fuad Tidak Hadir karena di Luar Negeri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan melalui keterangan tertulis bahwa Fuad Hasan Masyhur mengonfirmasi ketidakhadirannya. "Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Budi. Ia menambahkan, "Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini."
Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lain pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora, Artha Hanif; Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki; Karyawan Maktour, Ulfaiza; dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024, M Lutfi Makki. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi tersebut.
Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul Azis Taba baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



