KPK: Berkas Bupati Pati Sudewo Segera Dilimpahkan ke PN Semarang
Berkas Bupati Pati Sudewo Segera Dilimpahkan ke PN Semarang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara Bupati Pati nonaktif, Sudewo, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada pekan depan. Dengan demikian, Sudewo akan segera menjalani sidang untuk dua perkara yang menjeratnya.

Jadwal Pelimpahan Berkas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyelesaikan berkas dakwaan. "Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 29 Juni 2026.

Proses pelimpahan nantinya akan dilakukan secara elektronik. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan penunjukan hakim dan penjadwalan sidang. "Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka untuk persiapan sidang di PN Semarang. Jadi masih kita tunggu prosesnya," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Perkara yang Menjerat Sudewo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua, pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat daerah di Kabupaten Pati.

KPK berencana menggabungkan kedua berkas perkara tersebut. "Ada dua berkas perkara penyidikan, untuk perkara DJKA dan perkara Pati. Nanti di tahap penuntutan, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan maksimal 14 hari ke depan dan dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," kata Budi pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dasar Hukum Penggabungan

Menurut Budi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum diperkenankan menggabungkan sejumlah berkas perkara demi efektivitas penanganan. "Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," pungkasnya.

KPK sebelumnya juga telah memanggil tiga pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek DJKA. Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah terkait kasus yang sama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga