Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong optimalisasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui strategi 5T. Kelima aspek tersebut meliputi tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Strategi ini disampaikan dalam Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Rabu (1/7).
Konsep 5T untuk Reformasi Tata Kelola
Ribka menjelaskan bahwa konsep 5T sengaja dirancang untuk diikuti oleh pemerintah daerah se-Tanah Papua. "Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah [se-Tanah Papua]," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7). Menurutnya, reformasi ini penting karena pengelolaan Dana Otsus selama ini masih dibayangi persoalan klasik, seperti administrasi berbelit, rendahnya penyerapan anggaran, dan besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di berbagai daerah Papua.
Langkah Konkret Kemendagri
Sejak Juli 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menjalankan reformasi tata kelola Dana Otsus secara bertahap. Langkah itu mencakup pembinaan administrasi, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, hingga pembenahan tata kelola menyeluruh. Seluruh proses dijalankan melalui pendampingan intensif kepada daerah-daerah di Tanah Papua. Kemendagri juga memperkuat koordinasi dengan para kepala daerah agar informasi soal Dana Otsus tidak hanya berhenti di level pelaksana teknis.
Ribka menuturkan, selama ini kendala di lapangan lebih banyak diketahui oleh staf pelaksana, sementara kepala daerah kerap terlambat mendapat informasi. Komunikasi langsung dengan gubernur dan bupati dibangun agar pimpinan daerah bisa memantau posisi anggaran secara real time. "Jadi itu tahapan yang saya lakukan bagaimana kita melakukan komunikasi dengan para pimpinan daerah, sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa," kata dia.
Hasil Positif: Realisasi 100 Persen Tanpa SiLPA
Upaya tersebut mulai membuahkan hasil positif. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 mencapai 100 persen tanpa sisa SiLPA. Ribka menilai capaian ini tidak lepas dari kombinasi langkah strategis yang dijalankan Kemendagri bersama pemerintah daerah. Penyederhanaan tata kelola, pendampingan berkelanjutan, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara terintegrasi menjadi kunci utama.
Dengan sistem terintegrasi, proses perencanaan anggaran menjadi lebih terukur sejak awal. Pelaksanaan di lapangan dapat dipantau secara berkala, sehingga potensi keterlambatan bisa terdeteksi lebih cepat. Tahap pertanggungjawaban penggunaan anggaran turut menjadi lebih efektif dan efisien berkat digitalisasi. Ribka menyebut pendekatan berbasis data ini membuat pengawasan tidak lagi mengandalkan laporan manual yang rawan keterlambatan.
Peserta Rapat Pleno KEPP
Rapat pleno KEPP Otsus Papua turut dihadiri Ketua KEPP Otsus Papua Velix Vernando Wanggai, serta anggota seperti John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, dan Juharson Estrella Sihasale.



